PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2208 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 4
BAB 3 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESI
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi bidang keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang terakreditasi.
