Pasal 2
BAB 2 — PEMBERLAKUAN SKKNI
(1) Memberlakukan SKKNI Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor KEP.31/MEN/III/2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional
INDONESIA Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan: a. berlaku wajib secara nasional; dan b. sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, asesmen kompetensi, dan sertifikasi profesi dalam bidang keamanan pangan. (3) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan sebagai bahan kerjasama dan saling pengakuan dengan negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.
