PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN KOSMETIKA
Tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara elektronik melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan (http://e- bpom.pom.go.id) sesuai dengan:
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.4415 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Kerangka INDONESIA National Single Window di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.4416 Tahun 2008 tentang Penetapan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kerangka INDONESIA National Single Window.
