PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELABELAN
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk pangan yang telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut sehingga tidak teridentifikasi mengandung protein PRG termasuk namun tidak terbatas pada minyak, lemak, gula, dan pati.
