PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELABELAN
(1) Tulisan “PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan jika pangan mengandung paling sedikit 5 (lima) persen Pangan PRG, berdasarkan persentase kandungan Asam Deoksiribonukleat (Deoxyribo Nucleic Acid/DNA) PRG terhadap kandungan Asam Deoksiribonukleat non PRG. (2) Dalam hal pangan mengandung lebih dari 1 (satu) Pangan PRG, persentase kandungan dilakukan terhadap masing-masing Pangan PRG.
