PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-02-12-1248 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENARIKAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN
(1) Obat Tradisional yang telah ditarik dari peredaran harus dilakukan pemusnahan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Obat Tradisional; dan/atau b. kemasan dan/atau penandaan Obat Tradisional.
(3) Dalam hal melepas penandaan yang berakibat merusak isi maka pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berikut dengan Obat Tradisional. (4) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memerlukan pengemasan ulang, harus mengacu kepada pedoman CPOTB.
