PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-02-12-1248 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENARIKAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENARIKAN OBAT TRADISIONAL
(1) Penarikan Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemegang Izin Edar berdasarkan perintah Kepala Badan. (2) Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan atas prakarsa Pemegang Izin Edar Obat Tradisional.
