Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA
(1) Dalam hal Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan harus dilakukan penarikan. (2) Penarikan Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. penarikan kelas I; dan b. penarikan kelas II. (3) Penarikan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Obat Tradisional yang: a. mengandung bahan kimia obat; dan/atau b. mengandung bakteri patogen. (4) Penarikan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Obat Tradisional yang: a. tidak memenuhi persyaratan mutu berupa Angka Lempeng Total (ALT) dan/atau Angka Kapang Khamir (AKK) melebihi batas yang dipersyaratkan; dan/atau b. penandaan tidak sesuai dengan persetujuan izin edar.
