PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 41
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka:
- Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.4321 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.2569 Tahun 2004 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
