Pasal 39
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pelarangan untuk mengedarkan sementara waktu; c. Penghentian sementara kegiatan; atau d. Pencabutan Surat Persetujuan Pendaftaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikenai berdasarkan atau dalam hal: a. hasil Penilaian kembali ditemukan hal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan; b. Pangan Olahan yang beredar tidak sesuai dengan data yang disetujui pada waktu memperoleh Surat Persetujuan Pendaftaran atau persetujuan perubahan data; c. hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Pangan Olahan yang beredar tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; d. Pangan Olahan diiklankan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; e. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan Pangan Olahan; f. Perusahaan melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau distribusi Pangan; g. Importir atau Distributor pemegang Surat Persetujuan Pendaftaran sudah tidak mendapat penunjukan dari pabrik asal di luar negeri; h. izin usaha industri Pangan untuk memproduksi, izin Importir, dan/atau izin Distributor dicabut; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. lokasi Importir tidak sesuai dengan yang tertera pada Surat Persetujuan Pendaftaran atau persetujuan perubahan data; j. lokasi sarana produksi tidak sesuai dengan yang tertera pada Surat Persetujuan Pendaftaran atau persetujuan perubahan data; dan/atau k. atas permohonan pemegang Surat Persetujuan Pendaftaran. (3) Perusahaan bertanggung jawab terhadap Pangan Olahan yang masih berada di peredaran yang telah dicabut Surat Persetujuan Pendaftarannya.
