PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Keputusan berupa Surat Persetujuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat mendelegasikan penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran kepada pejabat lain yang ditunjuk.
