PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA
Pemenuhan persyaratan cara produksi Pangan yang baik sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf b dan persyaratan cara distribusi Pangan yang baik sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf c, dibuktikan dengan surat keterangan tentang hasil audit petugas Balai setempat.
