PERBAN
Peraturan Badan Nomor 95 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA, ttd. SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
