PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 21
BAB 4 — EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan terhadap: a. komponen Diklat Jabfung Anggota Polri; dan b. proses sertifikasi Jabfung Anggota Polri. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina Jabfung. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh LSP Lemdiklat Polri.
