PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 13
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Metode Diklat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, menggunakan metode dalam jaringan dan tatap muka. (2) Metode dalam jaringan sebagaimana ayat (1) menggunakan aplikasi. (3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam kelas dan/atau di luar kelas.
