PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Jenis Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa: a. Arsen (As); b. Timbal (Pb); c. Kadmium (Cd); d. Merkuri (Hg); dan e. Timah (Sn). (2) Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
