PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- Cemaran Kimia Logam Berat yang selanjutnya disebut Cemaran Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
- Batas Maksimal adalah konsentrasi maksimal Cemaran Logam Berat yang diizinkan dapat diterima dalam Pangan Olahan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
