PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 19
Cuti alasan penting adalah hak Cuti yang diberikan kepada Pegawai BPKH karena:
a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf (a) meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; c. melangsungkan perkawinan yang pertama; dan d. melaksanakan/menunaikan ibadah seperti haji dan/atau umroh.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
