PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 17
Pegawai BPKH yang telah bekerja minimal 12 (dua belas bulan) atau 1 (satu) tahun secara terus-menerus, berhak atas Cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja dan paling banyak 18 (delapan belas) hari kerja.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
