PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6; dan b. verifikasi dan validasi terhadap kebutuhan JFA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan JFA melalui Penyesuaian/Inpassing. (3) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pembinaan JFA.
