Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Dokumen yang diperlukan untuk pengusulan pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir; b. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS; c. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir; d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan di unit APIP atau surat pernyataan melaksanakan tugas pada unit APIP; e. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; f. fotokopi sertifikat lulus diklat pembentukan/ penjenjangan auditor sesuai dengan jabatan yang akan diduduki bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat JFA; g. fotokopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir;
h. surat pernyataan dari PPK, atau PyB, atau pimpinan APIP, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan dari JFA karena mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan jabatan; i. surat pernyataan kesanggupan diangkat dalam JFA yang ditandatangani calon auditor dan diketahui pimpinan APIP; j. surat pernyataan bersedia mengangkat dalam JFA yang ditandatangani oleh PPK; dan k. surat pembebasan sementara dari JFA dan penetapan angka kredit terakhir bagi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
