PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Dalam hal PNS yang diusulkan telah memiliki sertifikat lulus diklat pembentukan/penjenjangan auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, maka PNS yang dimaksud tidak perlu mengikuti uji kompetensi. (2) Sertifikat lulus diklat pembentukan/penjenjangan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dimiliki dapat digunakan untuk pengusulan pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing .
