PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 43
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka: a. petunjuk administrasi No. Pol: Jukmin/13/III/1993 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Polri; dan b. peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi kerugian negara. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
