PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 40
BAB 8 — KADALUWARSA
(1) Kewajiban pelaku kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk mengganti kerugian negara menjadi kadaluwarsa apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak dilakukan penuntutan ganti rugi dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi. (2) Tanggung jawab ahli waris/pengampu/yang memperoleh hak dari Bendahara menjadi hapus dalam hal: a. waktu 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara; atau b. sejak Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh Kasatker tentang adanya kerugian negara.
