PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 38
BAB 7 — PENILAIAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA
Penilaian kerugian negara berupa uang dan surat berharga, yaitu: a. sebesar nilai yang hilang; dan b. sebesar selisih kurang yang terdapat dalam pembukuan dan/atau catatan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
