PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 32
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI PADA POLRI BUKAN BENDAHARA
Dalam hal Pegawai negeri pada Polri bukan Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggatian kerugian negara, maka TPKN mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari gaji tiap bulan sampai lunas.
