PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara kepada Kapolri dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara. (2) Kapolri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara kepada BPK RI dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan dari TPKN.
