PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
(1) Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN. (2) Dalam hal terdapat kelebihan atas penjualan aset-aset, maka dikembalikan kepada bendahara yang bersangkutan, baik dalam bentuk uang maupun barang.
