PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 12
BAB 9 — KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN SANKSI MORAL
Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral wajib memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Majelis. PENUTUP
