PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota : a. membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU; b. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU; c. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU;
