Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengacu kepada alasan gangguan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat terjadi berkenaan dengan terlambatnya pengesahan dan/atau pencairan APBD sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (5) dan Pasal 115 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang mengalami gangguan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam mengajukan penundaan seluruh dan/atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan melampirkan rancangan perubahan tahapan, program, dan jadwal yang telah ditetapkan serta dengan tetap memperhatikan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.
