PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang PROSEDUR TETAP TIM REAKSI CEPAT BADAN NASIONAL...
Pasal 1
Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
