PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 98
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan Pembiayaan dikecualikan dari perhitungan BMPP. (2) Dalam hal terdapat Pembiayaan baru yang diberikan kepada perusahaan dimana LPEI melakukan penyertaan modal sementara, Pembiayaan baru tersebut diperhitungkan dalam BMPP.
