PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan/atau Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
