Pasal 73
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib membentuk PPKA terhadap Aset Produktif dan Aset Nonproduktif. (2) PPKA terdiri atas: a. cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aset Produktif; dan b. cadangan khusus untuk Aset Nonproduktif. (3) Cadangan umum ditetapkan paling sedikit 1% (satu persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar. (4) Pembentukan cadangan umum dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk: a. fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik yang merupakan bagian dari Transaksi Rekening Administratif; b. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah; c. sertifikat Bank INDONESIA; d. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor; e. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; dan f. bagian Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. (5) Cadangan khusus ditetapkan paling rendah sebesar: a. 5% (lima persen) dari Aset dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; b. 15% (lima belas persen) dari Aset dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; c. 50% (lima puluh persen) dari Aset dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan/atau
d. 100% (seratus persen) dari Aset dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan. (6) Kewajiban untuk membentuk cadangan umum PPKA tidak berlaku bagi Aset Produktif untuk transaksi sewa berupa Pembiayaan dengan akad ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hak milik berupa Pembiayaan dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik. (7) Kewajiban untuk membentuk cadangan khusus PPKA berlaku bagi Aset Produktif untuk transaksi sewa berupa Pembiayaan dengan akad ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hak milik berupa Pembiayaan dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, dengan dasar perhitungan berdasarkan tunggakan porsi pokok sewa. (8) LPEI harus membentuk penyusutan/amortisasi untuk transaksi sewa, dengan ketentuan: a. Pembiayaan dengan akad ijarah disusutkan/diamortisasi sesuai dengan kebijakan penyusutan LPEI bagi Aset yang sejenis; atau b. Pembiayaan dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik disusutkan sesuai dengan masa sewa. (9) Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk Aset Produktif. (10) Pembentukan PPKA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, istishna’, qardh, mudharabah, dan musyarakah dihitung berdasarkan saldo pokok Pembiayaan.
