Pasal 71
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar. (2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. deposito, giro, tabungan di bank, setoran jaminan, dan/atau emas; b. sertifikat Bank INDONESIA, sertifikat Bank INDONESIA syariah, surat utang negara, sukuk, dan/atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA; c. jaminan Pemerintah dan/atau pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi; dan/atau d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan uniform customs and practice for documentary credits atau international standby practices, yang memenuhi persyaratan. (3) Prime bank sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan memiliki: a. peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat, paling rendah:
- AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
- Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
- AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau
- peringkat investasi setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang; dan b. total Aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia.
(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga; b. jangka waktu pemblokiran paling sedikit sama dengan jangka waktu Aset Produktif; c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan Penjaminan yang jelas; dan d. disimpan pada LPEI dan/atau bank yang berbentuk badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (5) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan: a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan; b. harus dapat dicairkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok, bunga, dan/atau imbal hasil; dan c. mempunyai jangka waktu paling sedikit sama dengan jangka waktu Aset Produktif.
