PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 67
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Kualitas Tagihan Derivatif untuk melakukan lindung nilai ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), jika pihak lawan transaksi merupakan bank; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), jika pihak lawan transaksi merupakan bukan bank.
