Pasal 62
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Penilaian kualitas piutang Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berlaku ketentuan: a. paling tinggi sama dengan kualitas piutang Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi Pembiayaan, sepanjang debitur belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan; b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi, setelah debitur memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1):
- setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
- dalam hal debitur tidak memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian restrukturisasi kredit, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan. (2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah): a. sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran ditetapkan:
- paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang tergolong diragukan atau
macet; atau 2. tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong kurang lancar atau dalam perhatian khusus, sebelum dilakukan restrukturisasi Pembiayaan; dan b. setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee.
