PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 52
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
LPEI dilarang menugaskan atau menyetujui Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, Direktur Pelaksana, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai LPEI untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha LPEI dengan menggunakan sarana atau fasilitas LPEI.
