PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 50
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja Manajemen Risiko secara berkala.
