Pasal 48
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. separuh dari anggota Direktur Pelaksana; dan b. pejabat satu tingkat di bawah Direktur Pelaksana.
(2) Salah satu anggota Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direktur Pelaksana yang membawahi fungsi Manajemen Risiko. (3) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada Direktur Eksekutif, paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
