PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 41
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh: a. sistem informasi manajemen yang tepat waktu; b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko LPEI; dan c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
