PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 36
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bagi Direktur Eksekutif paling sedikit: a. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh LPEI secara keseluruhan;
b. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direktur Eksekutif; c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan f. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
- keakuratan metodologi penilaian Risiko;
- kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
- ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko. (2) Tanggung jawab Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk: a. mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan b. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Direktur dan Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif harus memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional LPEI dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko LPEI.
