Pasal 34
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan Dewan Pengawas Syariah; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha LPEI. (4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi LPEI wajib diterapkan untuk: a. Risiko strategis; b. Risiko operasional; c. Risiko asuransi; d. Risiko kredit; e. Risiko pasar; f. Risiko likuiditas; g. Risiko hukum; h. Risiko kepatuhan; i. Risiko reputasi;
j. Risiko investasi, khusus untuk UUS; dan k. Risiko imbal hasil, khusus untuk UUS. (5) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga): a. kelompok Risiko bisnis meliputi:
- Risiko asuransi; dan
- Risiko strategis; b. kelompok Risiko finansial meliputi:
- Risiko kredit;
- Risiko pasar;
- Risiko operasional;
- Risiko likuiditas;
- Risiko investasi, khusus untuk UUS; dan
- Risiko imbal hasil, khusus untuk UUS; dan c. kelompok Risiko governance meliputi:
- Risiko kepatuhan;
- Risiko hukum; dan
- Risiko reputasi.
