Pasal 25
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
- menyembunyikan dan/atau mengaburkan: a) pelanggaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal LPEI; atau b) kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
- memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai LPEI, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPEI; dan/atau
- melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LPEI yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan LPEI mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LPEI dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan LPEI yang sehat; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah; i. menghambat atau mengganggu:
- upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- upaya dari Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan solvabilitas dan/atau likuiditas LPEI; dan/atau j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
