PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN MEKANISME PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LPEI
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap LPEI. (2) Ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tingkat Kesehatan LPEI; dan b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
