PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktur Eksekutif paling sedikit wajib membentuk:
a. satuan kerja audit internal; b. komite Manajemen Risiko; c. satuan kerja Manajemen Risiko; dan d. satuan kerja kepatuhan.
