PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 141
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 321, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5791), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
