PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 14
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Dewan Direktur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya: a. pelanggaran UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
