Pasal 136
BAB 10 — PELAPORAN
Direktur Eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan: a. Pasal 130 ayat (1) setelah 4 (empat) bulan sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir; b. Pasal 130 ayat (2) setelah tanggal 30 April sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir; c. Pasal 131 ayat (2) setelah 5 (lima) bulan sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir; d. Pasal 132 ayat (2) setelah 4 (empat) bulan sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku
berakhir; e. Pasal 133 setelah tanggal 10 (sepuluh) sampai dengan akhir bulan berikutnya; dan/atau f. Pasal 134 ayat (2) setelah 1 (satu) bulan sampai dengan akhir bulan kedua setelah periode triwulanan berakhir, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan.
